Mengaku Bersalah, Tentara AS Pembantai Warga Afghan Itu Bebas Dari Hukuman Mati

DETIK ISLAMI NEWS - SEORANG hakim militer menerima pengakuan bersalah seorang prajurit AS yang telah melakukan pembantaian terhadap 16 warga Afghanistan. Atas pengakuan bersalahnya itu hakim memutuskan bahwa prajurit AS tersebut tidak akan menghadapi hukuman mati.

“Sesuai dengan permohonan Anda dengan mengaku bersalah di pengadilan, anda diputuskan tidak dihukum mati,” kata hakim Kolonel Jeffery Nance, Rabu kemarin (5/6/2013).
Hakim memerintahkan Sersan Robert Bales, yang mengaku melakukan pembantaian berencana terhadap 16 warga sipil di Afghanistan selatan pada Maret 2012, harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi tanpa kelayakan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.


“Saya memang berniat untuk membunuh dengan menembak dengan senjata api dan membakarnya,” tulis dari sebuah pernyataannya, yang merinci setiap pembunuhan yang dia lakukan, di ruang sidang militer di Pangkalan Bersama Lewis-McChord di selatan Seattle negara bagian Washington.
Pengacara Bales dilaporkan telah mencapai kesepakatan dengan jaksa militer untuk tidak memberikan hukuman mati bagi klien mereka dalam pertukaran pengakuan bersalah.

Setelah pengumuman itu, keluarga korban menyuarakan kemarahan mereka, mengatakan bahwa Bales tetap harus mendapatkan hukuman mati.
Jaksa meminta adanya hukuman mati terhadap Bales pada November tahun lalu.
Share on Google Plus

About Unknown

Menulis untuk Detik Islami berbagi untuk sesama manusia, tulisan dari berbagai sumber
    Blogger Comment
    Facebook Comment