Bupati Garut; Nikah Kilat, Dianggap Lecehkan Agama Pula

DETIK ISLAMI - NEWS
PEMBERITAAN soal pernikahan kontroversial Bupati Garut Aceng Fikri kian santer di seluruh media nasional. Pasalnya ia telah menikah lagi dengan gadis ABG asal Limbangan, Garut. Namun, sang bupati langsung menceraikannya hanya empat hari kemudian dengan alasan istri barunya itu sudah tidak perawan lagi.

Kisah yang kini menghebohkan ini terungkap ketika  orang tua mantan isteri Bupati Garut yang bernama Fany Octara itu mengadu ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Garut. Mereka merasa anaknya  yang masih di bawah umur telah menjadi korban perbuatan tidak manusiawi Bupati.
Pasalnya, anaknya yang berusia 18 tahun dan baru lulus SMA itu, hanya dinikahi Aceng selama empat hari dan langsung diceraikan begitu saja. Alasan perceraian pun sangat menyinggung harga diri. Anaknya kini mengalami trauma berat.

Tak pelak, kisah nikah kilat Bupati Garut dengan seorang wanita ABG bernama Fany Octora ini membuat Gubernur Jabar Ahmad Heryawan berang. Teguran keras pun dilayangkan pada Aceng atas perilaku tak terpujinya.
“Ada, saya sudah menegur via telepon,” kata Aher, begitu ia biasa disapa saat launching logo kampanye ‘Kancing Merah’ di kereta Argo Parahyangan ke Bandung, Sabtu (1/12), seperti yang dilansir beritaprima.
Tidak cukup hanya teguran via telepon, Aceng juga akan dipanggil Aher dalam waktu dekat. Politisi PKS ini ingin menasihati Aceng kalau tindakannya bukan sebuah teladan yang baik.
Tidak cukup di situ saja, Aceng Fikri juga dituduh telah mempermainkan agama dengan menceraikan istrinya melalui pesan pendek (SMS) karena dianggap tidak perawan.

“Sebagai muslim, dia mempermainkan aturan agama secara sewenang-wenang,” kata Ketua PP Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), Nur Rofiah kepada itoday, pada hari Senin (3/12).
Menurut Nur Rofiah, pernikahan siri Bupati Garut, Aceng Fikri telah melanggar aturan negara. “Kawin harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA),” ujarnya.
Ia juga mengatakan, menceraikan juga tidak bisa dengan menggunakan pesan pendek (SMS). “Cerai harus di pengadilan agama,” papar Nur Rofiah.
Aceng menikahi Fany secara siri. Namun karena Fany dianggap bukan lagi perawan, Aceng pun menceraikannya hanya berselang empat hari.
Saat dikonfirmasi, Aceng mengaku menceraikan Fany dengan cara baik-baik dan sudah membuat perjanjian damai yang disertai kompensasi uang.
Share on Google Plus

About Unknown

Menulis untuk Detik Islami berbagi untuk sesama manusia, tulisan dari berbagai sumber
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar