DETIK ISLAMI - NEWS
DI BALIK semua pergolakan yang sedang terjadi di Mesir, parlemen
negeri itu menetapkan konstitusi baru Mesir untuk tetap menjaga
prinsip-prinsip hukum Islam sebagai sumber utama perundang-undangan
Mesir. Konstitusi ini dihasilkan dari siding parlemen yang dilaksanakan
Kamis (29/11/2012) kemarin.
Ada 234 artikel dalam rancangan konstitusi baru itu sebelum dikirim
kepada Presiden Muhamed Mursi untuk disetujui. Isi dari artikel
undang-undang baru inilah yang menjadi keberatan kaum liberal dan kiri
Mesir.
Setelah itu, Mursi harus melakukan referendum.
Ikhwanul Muslimin, yang mengantarkan Mursi menuju kursi presiden,
berharap bahwa persetujuan konstitusi yang cepat akan membantu
mengakhiri krisis yang sekarang terjadi.
Ada yang menarik diperhatikan dalam Pasal Dua konstitusi ini yang
menggambarkan sumber hukum Mesir tetap sama. Konstitusi memuat
ketentuan-ketentuan baru yang menjelaskan “prinsip-prinsip” hukum Islam,
yang dikenal sebagai syariah.
Undang-undang baru juga menyatakan bahwa Al-Azhar, sebuah institusi
besar yang menjadi kebanggaan Mesir, harus terus berafiliasi pada
“hal-hal yang berkaitan dengan syariah Islam”.
Undang-undang baru ini juga membatasi kekuasaan presiden hanya selama
dua periode saja, 10 tahun maksimal. Bandingkan dengan Husni Mobarak
yang menguasai selama tiga dekade lebih.
Proses pembentukan undang-undang inilah yang diyakini oleh para kaum
liberal, demokrat, sosial, dan kiri Mesir bahwa Ikhwanul Muslimin dan
sekutunya telah meminggirkan mereka dalam proses penyusunannya.
Banyak pihak terlibat dalam penyusunan undang-undang ini, seperti Liga Arab dan perwakilan Kristen Koptik Mesir.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar